Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi pengusaha memberikan catatan terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. 

Ada enam catatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama asosiasi pengusaha pertambangan dan kelapa sawit.

Asosiasi tersebut mencakup Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).


Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa Asosiasi Pengusaha mendukung langkah Pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. 

Baca Juga: Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

Pelaku usaha memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

"Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah," kata Shinta melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Senin (1/6/2026).

Hanya saja, Asosiasi Pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional.

Berikut enam catatan yang diajukan oleh Apindo, IMA, APBI, FINI dan Gapki:

Pertama, implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor. Menurut Asosiasi Pengusaha, pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.

Komoditas pertambangan, batubara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.

Baca Juga: Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kedua, kepastian hukum dan mekanisme bisnis. Diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi.

Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan. 

"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tegas Asosiasi Pengusaha.

Ketiga, tata lelola Danantara (DSI) yang transparan dan efisien. Asosiasi Pengusaha berharap operasional DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Petani Sawit Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor untuk Biayai B50, Ini Alasannya

Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional. 

Keempat, platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.

Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri. 

Kelima, pembentukan forum teknis sektoral. Asosiasi Pengusaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.

Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh. 

Keenam, sosialisasi kepada pembeli (importir). Asosiasi Pengusaha menegaskan bahwa sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Asosiasi sektor menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut. 

Baca Juga: GAPKI Sebut Harga TBS Sawit Mulai Pulih Usai Pemerintah Beri Kepastian Soal DSI

Apindo, IMA, APBI, FINI, dan Gapki menegaskan mendukung Pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.

"Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," tandas Shinta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News