KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketidakjelasan dalam penetapan upah minimum sektoral (UMS) lantaran tak memiliki memiliki petunjuk teknis sebagai acuan. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Beleid ini juga menitahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan UMS di wilayahnya tapi tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS tersebut. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan banyak kendala yang muncul lantaran tak ada petujuk teknis bagi pemda dalam menetapkan UMS. Ia bilang, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah.
Apindo Desak Menaker Bikin Panduan Penetapan Upah Sektoral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketidakjelasan dalam penetapan upah minimum sektoral (UMS) lantaran tak memiliki memiliki petunjuk teknis sebagai acuan. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Beleid ini juga menitahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan UMS di wilayahnya tapi tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS tersebut. Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan banyak kendala yang muncul lantaran tak ada petujuk teknis bagi pemda dalam menetapkan UMS. Ia bilang, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah.
TAG: