Apindo desak pemerintah revisi PP Lahan Gambut



JAKARTA. Revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mendesak dilakukan. Sebab, aturan tersebut dinilai akan menghambat ekspansi sektor kehutanan dan perkebunan. Padahal, kedua sektor ini memberikan sumbangsih yang besar bagi devisi ekspor, seiring dengan tren pelemahan rupiah belakangan ini.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan jangan sampai pemerintah kehilangan momentum revisi PP tersebut lantaran ada restriksi yang terlalu berlebihan. Ia mengatakan, bila PP lahan gambut ini tidak direvisi, maka hal itu bisa kontraproduktif terhadap sektor kehutanan dan perkebunan. "Nanti sektor kehutanan dan perkebunan tidak bisa ekspansi, ini akan memukul ekspor nasional," ujar Sofjan, Selasa (10/3).

Sofjan yang juga Staf Ahli Wakil Presiden ini mendesak pemerintah dan stakeholders untuk mencari solusi bersama agar persoalan ini bisa diatasi. Pemerintah dan pelaku usaha harus menemukan solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.


Menurut Sofjan, Apindo akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan kembali masalah tersebut. Ia optimistis pasti ada solusi bersama yang dapat dicapai, apalagi untuk kepentingan nasional. Dia menilai, dalam kondisi perlambatan perekonomian nasional saat ini, beberapa sektor industri yang berorientasi ekspor perlu diperhatikan dan didukung. "Jangan sampai ekspor menurun dalam kondisi kita membutuhkan devisa ekspor," ucapnya.

Sementara itu, Achmad Manggabarani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), menambahkan pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk merevisi PP ini karena aturan tersebut akan diberlakukan Mei 2015. "Kami dari enam organisasi dan asosiasi sebenarnya sudah mengaspirasikan revisi aturan tersebut sejak 12 November 2014," terangnya.

Keenam organisasi dan asoasiasi - antara lain FP2SB, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Asosiasi Industri Pulp dan Kertas Indonesia, Gapki - telah meminta pemerintah merevisi pasal 9 ayat 3 & 4 dan pasal 23 ayat 3 PP No 71/2014. Salah satu poin yang diminta direvisi adalah penetapan muka air lahan gambut. Dalam PP tersebut, penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.

Achmad bilang, pihaknya meminta pasal itu direvisi menjadi penetapan muka air lahan gambut minimal 1 meter seperti aturan sebelumnya, sehingga memungkinkan ditanami tanaman dan produktif bagi masyarakat.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, pemerintah akan mempertahankan PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sebelumnya, ada permintaan untuk mengubah, khususnya beberapa pasal dalam PP tersebut. Siti memang berencana melakukan revisi regulasi. Regulasi yang akan diperbaiki, di antaranya terkait pengelolaan hutan agar bisa lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun, revisi itu kemungkinan tidak akan menyentuh PP Gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie