Apindo desak Pemprov DKI revisi soal kenaikan NJOP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara tiba-tiba di tahun 2018 ini, banyak pihak pelaku usaha merasa dirugikan.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja, ini berdampak menurunkan keuntungan industri yang sedang bertumbuh kawasan perkotaan.

Atas kenaikan NJOP ini Shinta mendesak agar Pemprov DKI bisa merevisi Pergub terkait kenaikan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang masih lesu ini.


“Kondisi seperti ini sangat membebani. Oleh karena itu mungkin sebaiknya kebijakan ini kalau bisa direview kembali,” ujar Shinta saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/7).

Kenaikan NJOP sebesar 19,54% dari yang sebelumnya ini mulai diberlakukan pada Januari 2018 dan disahkan pada April 2018.

Menurut Santoso selaku anggota DPRD DKI Komisi C, kenaikan NJOP ini tidak menjadi masalah selama kenaikan ini berada di zona komersil.

“Kalau DPRD, zona komersial di naikkan ya enggak apa-apa, tapi kalau bisa ya jangan terlalu signifikan. Karena kan bisnis ini banyak cost (pengeluaran) nya, nanti orang malas investasi” ujarnya.

Sayangnya menurut Shanti, meski berada di zona komersial, ekonomi Jakarta yang melemah ini mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi dengan masalah perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang berpengaruh secara global.

“Terlebih lagi saat ini kita sedang dihadapkan pada kemungkinan perlambatan ekonomi akibat kenaikan suku bunga dan harga minyak, belum lagi ketidakpastian global karena perang dagang AS china.” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto