KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan akan menarik pajak bagi pelaku e-commerce mulai April 2019 mendatang. Meski sempat ada penolakan, tapi kebijakan Kemkeu ini disambut positif pelaku usaha. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyatakan mendukung penuh realisasi dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri KEuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 itu. PMK 210/2018 sudah semestinya diterbitkan karena diperlukan bagi pelaku industri e-commerce. "Ini penting untuk menciptakan kesetaraan level playing field antara pengusaha offline, pengusaha online, maupun pegiat media sosial," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Apindo dukung keputusan pemerintah menarik pajak e-commerce mulai April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memutuskan akan menarik pajak bagi pelaku e-commerce mulai April 2019 mendatang. Meski sempat ada penolakan, tapi kebijakan Kemkeu ini disambut positif pelaku usaha. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyatakan mendukung penuh realisasi dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri KEuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 itu. PMK 210/2018 sudah semestinya diterbitkan karena diperlukan bagi pelaku industri e-commerce. "Ini penting untuk menciptakan kesetaraan level playing field antara pengusaha offline, pengusaha online, maupun pegiat media sosial," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).