KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja Komisi VII DPR RI tengah mengulas kewenangan persetujuan lingkungan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai pengembalian kewenangan tersebut ke pemerintah kabupaten atau kota dapat membantu mempercepat proses dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Lembaga riset APINDO, sekaligus Pengurus Bidang Kebijakan Publik APINDO Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, kegiatan usaha yang dampaknya hanya berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota seharusnya dapat ditangani pemerintah daerah. Sementara itu, kegiatan dengan dampak lintas kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kegiatan lintas provinsi berada di pemerintah pusat. “Kalau kita baca dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi daerah memang mestinya seperti itu. Mestinya itu diserahkan kepada kabupaten atau kota,” ujar Armand kepada KONTAN, Senin (5/10/2026). Baca Juga: APKASI Dukung AMDAL Kembali ke Pemkab, Dorong Penguatan Pengawasan Lingkungan Menurutnya, pemerintah kabupaten atau kota merupakan pihak yang paling dekat dengan kegiatan usaha dan lebih mengetahui masyarakat yang terdampak, tata ruang, serta kondisi sosial ekonomi di wilayahnya. Pembagian kewenangan tersebut juga dinilai dapat membantu mempercepat proses persetujuan lingkungan. Namun, Armand menilai pengembalian kewenangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan proses persetujuan lingkungan. Salah satu kendala yang perlu dibenahi adalah keterbatasan tenaga ahli atau pakar bersertifikat yang dibutuhkan dalam proses AMDAL. “Problemnya itu lebih banyak pada pertama adalah soal kurangnya tenaga ahli teknis atau tenaga ahli yang terkait dengan AMDAL. Ini sering kali jadi bottleneck dalam proses pemberian AMDAL,” katanya. Dari sisi pelaku usaha, Armand mengatakan persoalan utama selama ini bukan semata-mata mengenai kewenangan berada di pusat atau daerah. Dunia usaha lebih membutuhkan kepastian mengenai prosedur, waktu, dan biaya dalam proses persetujuan lingkungan. Karena itu, meskipun kewenangan dilimpahkan ke kabupaten atau kota, pemerintah pusat tetap perlu menetapkan standar yang berlaku secara nasional. Standar tersebut antara lain mencakup metodologi, sistem informasi, kompetensi tim, hingga target waktu pelayanan. “Pusat itu juga harus menetapkan standar-standar yang kuat, misalnya terkait dengan metodologinya, sistem informasinya, kompetensi tim, kemudian service level agreement-nya, pengawasannya. Jadi ini yang harus ditetapkan secara kuat pada standar nasionalnya,” jelas Armand. Baca Juga: Apindo: Target 3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027 Bisa Tercapai, Ini Syaratnya
APINDO Dukung Kewenangan AMDAL ke Daerah, Minta Standar Nasional Tetap Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja Komisi VII DPR RI tengah mengulas kewenangan persetujuan lingkungan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai pengembalian kewenangan tersebut ke pemerintah kabupaten atau kota dapat membantu mempercepat proses dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Lembaga riset APINDO, sekaligus Pengurus Bidang Kebijakan Publik APINDO Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, kegiatan usaha yang dampaknya hanya berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota seharusnya dapat ditangani pemerintah daerah. Sementara itu, kegiatan dengan dampak lintas kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kegiatan lintas provinsi berada di pemerintah pusat. “Kalau kita baca dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi daerah memang mestinya seperti itu. Mestinya itu diserahkan kepada kabupaten atau kota,” ujar Armand kepada KONTAN, Senin (5/10/2026). Baca Juga: APKASI Dukung AMDAL Kembali ke Pemkab, Dorong Penguatan Pengawasan Lingkungan Menurutnya, pemerintah kabupaten atau kota merupakan pihak yang paling dekat dengan kegiatan usaha dan lebih mengetahui masyarakat yang terdampak, tata ruang, serta kondisi sosial ekonomi di wilayahnya. Pembagian kewenangan tersebut juga dinilai dapat membantu mempercepat proses persetujuan lingkungan. Namun, Armand menilai pengembalian kewenangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan proses persetujuan lingkungan. Salah satu kendala yang perlu dibenahi adalah keterbatasan tenaga ahli atau pakar bersertifikat yang dibutuhkan dalam proses AMDAL. “Problemnya itu lebih banyak pada pertama adalah soal kurangnya tenaga ahli teknis atau tenaga ahli yang terkait dengan AMDAL. Ini sering kali jadi bottleneck dalam proses pemberian AMDAL,” katanya. Dari sisi pelaku usaha, Armand mengatakan persoalan utama selama ini bukan semata-mata mengenai kewenangan berada di pusat atau daerah. Dunia usaha lebih membutuhkan kepastian mengenai prosedur, waktu, dan biaya dalam proses persetujuan lingkungan. Karena itu, meskipun kewenangan dilimpahkan ke kabupaten atau kota, pemerintah pusat tetap perlu menetapkan standar yang berlaku secara nasional. Standar tersebut antara lain mencakup metodologi, sistem informasi, kompetensi tim, hingga target waktu pelayanan. “Pusat itu juga harus menetapkan standar-standar yang kuat, misalnya terkait dengan metodologinya, sistem informasinya, kompetensi tim, kemudian service level agreement-nya, pengawasannya. Jadi ini yang harus ditetapkan secara kuat pada standar nasionalnya,” jelas Armand. Baca Juga: Apindo: Target 3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027 Bisa Tercapai, Ini Syaratnya