Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara umum poin-poin Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi XI DPR cukup baik. Namun demikian, Hariyadi memperkirakan penerimaan pajak yang akan didapat dari kebijakan tersebut tidak akan mencapai besaran yang ditargetkan pemerintah, walaupun kebijakan tersebut diterapkan hingga tiga bulan pertama di tahun depan. Ia memperkirakan, pemerintah hanya akan mengantongi penerimaan pajak paling banyak Rp 80 triliun. Sementara pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari pengampunan tersebut sebesar Rp 165 triliun.
"Kalau deklarasi paling banyak dari dalam negeri. Tapi yang repatriasi ini kita enggak tahu persis, enggak bisa diduga," kata Hariyadi, Senin (27/6). Di sisi lain menurutnya Hariyadi, tarif tebusan yang akan dikenakan juga cukup ideal, termasuk tarif tebusan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Catatannya, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan gencar, khususnya untuk wajib pajak badan kelas menengah bawah dan wajib pajak dalam negeri, sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. "Karena selama ini orang-orang asumsinya masih Tax Amnesty hanya untuk dana-dana di luar negeri," tambahnya. Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam rapat kerja (raker) yang digelar Panja Pemerintah dan Panja DPR. Pemerintah dan DPR menyepakati pemberlakukan beleid tersebut hingga Maret 2017 mendatang. Adapun tarif uang tebusan untuk harta yang berada di luar dan di dalam negeri, yang kemudian diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun, yaitu sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 3% untuk tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan ketiga.