Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara umum poin-poin Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi XI DPR cukup baik. Namun demikian, Hariyadi memperkirakan penerimaan pajak yang akan didapat dari kebijakan tersebut tidak akan mencapai besaran yang ditargetkan pemerintah, walaupun kebijakan tersebut diterapkan hingga tiga bulan pertama di tahun depan. Ia memperkirakan, pemerintah hanya akan mengantongi penerimaan pajak paling banyak Rp 80 triliun. Sementara pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari pengampunan tersebut sebesar Rp 165 triliun.
Apindo hitung penerimaan tax amnesty hanya Rp 80 T
Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, secara umum poin-poin Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi XI DPR cukup baik. Namun demikian, Hariyadi memperkirakan penerimaan pajak yang akan didapat dari kebijakan tersebut tidak akan mencapai besaran yang ditargetkan pemerintah, walaupun kebijakan tersebut diterapkan hingga tiga bulan pertama di tahun depan. Ia memperkirakan, pemerintah hanya akan mengantongi penerimaan pajak paling banyak Rp 80 triliun. Sementara pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari pengampunan tersebut sebesar Rp 165 triliun.