Apindo ingin aturan penangguhan UMP diubah



JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk segera merevisi Permenakertrans No.231/2003 tentang pengajuan keberatan pembayaran upah minimum."Aturan penangguhan upah itu menyebut bahwa hasil audit laporan keuangan perusahaan yang menangguhkan harus menyatakan bahwa perusahaan rugi dua tahun berturut-turut. Tak masuk akal, bagaimana jika ruginya di tahun 2013 ini?, Masa harus dipaksa agar rugi di tahun 2011 dan 2012 juga, itu yang mesti diubah," jelas Sofjan, Rabu (23/1).Menurut Sofjan, seharusnya forum Bipartit sebagai syarat penangguhan ini sudah cukup. Bos Grup Gemala ini bilang bahwa kebanyakan pekerja perusahaan tersebut setuju dengan penangguhan ketimbang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)."Yang kami lihat, pekerja diperusahaan banyak yang setuju (penangguhan), tapi kenapa sekarang pekerja di luar perusahaan yang tak setuju," kritiknya.Mengenai pengumuman Kemenakertrans bahwa sudah ada 47 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya, Sofjan bilang itu tak ada artinya karena ada sekitar 1.500 perusahaan yang minta penangguhan.Menurutnya, jika pemerintah menganggap serius masalah ini seharusnya pemerintah bisa memberikan penangguhan pada banyak perusahaan karena pemohon penangguhan sebagian besar adalah perusahaan padat karya."47 itu berarti tak sampai 10% dari total jumlah yang diminta. Pemerintah sekarang justru melempar tanggung jawab kepada Gubernur dengan himbauan untuk mempermudah proses penangguhan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie