KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018. Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah jangan menutup kemungkinan untuk sektor lainnya yang tak ada dalam PMK 35 untuk dapat tax holiday. “Kalau memang nanti ada kebutuhan dari sektor lain, dan dirasakan itu strategis bagi negara, tidak apa-apa,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).
Apindo: Jangan tutup kesempatan sektor lain dapat tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018. Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah jangan menutup kemungkinan untuk sektor lainnya yang tak ada dalam PMK 35 untuk dapat tax holiday. “Kalau memang nanti ada kebutuhan dari sektor lain, dan dirasakan itu strategis bagi negara, tidak apa-apa,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).