Apindo: Jangan tutup kesempatan sektor lain dapat tax holiday



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Aturan ini sudah berlaku terhitung tanggal 4 April 2018.

Dalam aturan ini, hanya ada dari 17 industri pionir yang diperkenankan untuk menerima tax holiday. Namun demikian, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah jangan menutup kemungkinan untuk sektor lainnya yang tak ada dalam PMK 35 untuk dapat tax holiday.

“Kalau memang nanti ada kebutuhan dari sektor lain, dan dirasakan itu strategis bagi negara, tidak apa-apa,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).


Contohnya adalah industri hulu migas yang hingga kini tidak ada eksplorasi baru. “Hulu migas strategis. Apalagi sekarang tidak ada eksplorasi baru. Biar bagaimana pun, kita masih butuh,” ucap Hariyadi.

“Kalau PMK ini efektif, (sektor) yang lain ikutan tidak apa-apa. Ini tujuannya pemerintah kan bagaimana investasi sebesar-besarnya masuk, penciptaan lapangan kerja, penggunaan produksi dalam negeri,” lanjutnya.

Adapun Hariyadi mengatakan, Apindo mengapresiasi pengurangan syarat nilai investasi tax holiday dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Namun demikian, dirasakan bahwa batasan nilai ini masih debatable. Sebab, bagi sebagian sektor nilai ini masih terlalu besar. Misalnya untuk sektor energi terbarukan.

“Memang debatable, tapi coba dulu deh berjalan aturannya. Seiring waktu, tentu akan dievaluasi melihat seperti apa reaksinya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto