Apindo: Judi Online hingga Barang Ilegal Jadi Penggerus Penerimaan Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aktivitas ekonomi ilegal seperti judi online, rokok ilegal, hingga impor barang tanpa pencatatan resmi sebagai faktor utama yang menggerus potensi penerimaan pajak negara.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, praktik-praktik tersebut merupakan bagian dari underground economy atau ekonomi bayangan yang hingga kini masih sangat besar di Indonesia. 

Aktivitas ini mencakup produksi dan transaksi barang maupun jasa yang tidak tercatat secara resmi, sehingga luput dari pengenaan pajak.


Baca Juga: Cadangan Devisa Menyusut di Tengah Intervensi BI, Ini Penyebabnya

"Sebenarnya di dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, kita perlu juga mengetahui besarnya underground economy ini bisa menghambat dan telah menghambat potensi penerimaan negara," ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Shinta mengungkapkan, porsi ekonomi bayangan di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 23,8% dari produk domestik bruto (PDB), jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan maupun negara maju.

Salah satu contoh yang disorot adalah peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. Sepanjang 2025, jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai sekitar 1,5 miliar batang atau melonjak 73% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kondisi ini menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp 25 triliun per tahun, atau setara 12% dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Tak hanya merugikan fiskal, maraknya barang ilegal juga berdampak langsung pada industri dalam negeri. Penurunan produksi rokok legal, misalnya, turut menekan kinerja sektor pengolahan tembakau dan berimbas pada penyerapan tenaga kerja.

Selain rokok ilegal, Shinta juga menyinggung maraknya impor ilegal dan aktivitas judi online yang tidak tercatat dalam sistem ekonomi formal. Praktik-praktik tersebut tidak hanya mengurangi basis pajak, tetapi juga menciptakan distorsi dalam persaingan usaha.

Apindo menilai, untuk mengatasi persoalan ini diperlukan pendekatan yang komprehensif. Mulai dari penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi transaksi ilegal, hingga penegakan hukum yang konsisten dan adil.

Baca Juga: Apindo Usulkan 5C Reformasi Pajak: dari Kepastian hingga Daya Saing

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan upaya formalisasi sektor informal melalui edukasi dan pemberian insentif, sehingga pelaku usaha memiliki dorongan untuk masuk ke dalam sistem resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News