KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Namun, pelaku usaha meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi pungutan baru yang menambah beban biaya industri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, EPR pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Indonesia. "Pada prinsipnya, APINDO dan dunia usaha mendukung penguatan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai instrumen untuk mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Indonesia," kata Shinta kepada Kontan, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Shinta mengingatkan agar EPR tidak hanya menjadi mekanisme untuk menambah kewajiban kepada produsen. Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya mendorong pengurangan, pengumpulan, pemulihan hingga sirkularitas material. Salah satu perhatian dunia usaha adalah potensi munculnya biaya tambahan atau additional levy dari penerapan EPR. Apindo menilai prinsip no double counting and no double payment perlu menjadi bagian penting dalam desain kebijakan. Artinya, perusahaan yang telah membiayai dan membangun sistem pengumpulan maupun daur ulang serta mampu membuktikan pencapaiannya melalui mekanisme yang kredibel harus mendapatkan pengakuan dalam pemenuhan kewajiban EPR. "Perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawabnya tidak seharusnya diminta memulai kembali dari nol ataupun membayar kembali untuk kewajiban yang secara substantif telah dilaksanakan dan dapat diverifikasi," ujar Shinta. Menurut Shinta, biaya penerapan EPR bisa muncul dari berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan, transportasi, pemilahan, daur ulang, traceability, verifikasi, administrasi hingga kontribusi kepada Producer Responsibility Organization (PRO).
Baca Juga: Apindo Minta Kewajiban Kelola Sampah (EPR) Tak Jadi Pungutan Tambahan bagi Produsen Jika perusahaan menggunakan skema PRO, Apindo meminta besaran kontribusi dihitung berdasarkan biaya aktual dan kebutuhan riil untuk mencapai target EPR. "Jika terdapat kontribusi melalui PRO, besarannya harus didasarkan pada actual cost dan kebutuhan riil untuk memenuhi target EPR, dengan governance yang transparent, accountable, auditable, efficient, dan non-discriminatory," jelasnya. Jangan Bebani Industri Senada, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mendukung penerapan EPR. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa mengatakan, dunia usaha memahami bahwa tanggung jawab produsen tidak berhenti setelah produk terjual. Produsen, kata Erwin, juga perlu memperhatikan siklus hidup produk dan kemasannya hingga pascakonsumsi. "Pada prinsipnya KADIN mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR)," ujar Erwin kepada Kontan, Senin (7/9/2026). Namun, Kadin meminta pemerintah memperhatikan kondisi industri yang masih menghadapi tekanan biaya produksi, mulai dari energi, bahan baku hingga logistik. Di saat yang sama, daya beli masyarakat juga menjadi perhatian. Karena itu, penerapan EPR dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing sektor industri. "Prinsip yang menurut kami penting adalah EPR jangan hanya menjadi mekanisme untuk memindahkan seluruh biaya pengelolaan sampah kepada produsen," katanya. Erwin mengingatkan, tambahan biaya yang timbul dari EPR berpotensi diteruskan produsen ke harga jual produk. Jika terjadi, kebijakan tersebut justru dapat menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat. Kadin juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai target pengurangan sampah, mekanisme pengumpulan dan daur ulang, tata cara pembiayaan dan pelaporan, serta pembagian tanggung jawab antara produsen, pemerintah daerah, pengelola sampah dan konsumen.
Kesiapan Beragam Di sisi lain, kesiapan pelaku usaha menjalankan EPR masih berbeda-beda. Shinta mengatakan sejumlah perusahaan telah lebih dulu melakukan berbagai upaya, seperti mendesain ulang kemasan, mengurangi penggunaan material, menggunakan recycled content, membangun sistem pengumpulan dan fasilitas daur ulang, serta bekerja sama dengan pengumpul sampah dan bank sampah. Karena itu, Apindo meminta pemerintah mengakui berbagai upaya tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban EPR.
Baca Juga: Kadin Minta Kewajiban Produsen Kelola Sampah (EPR) Tak Bebani Industri Shinta juga menekankan pentingnya integrasi pelaku yang sudah berada dalam rantai pengelolaan sampah, termasuk bank sampah, pengumpul, agregator, perusahaan daur ulang dan sektor informal. Menurut dia, formalisasi sistem EPR jangan sampai menghilangkan mata pencaharian pelaku informal yang selama ini menopang pengumpulan kemasan pascakonsumsi. Sementara itu, Erwin menilai perusahaan besar, terutama sektor fast moving consumer goods (FMCG), makanan dan minuman serta consumer goods, relatif lebih siap. Sejumlah perusahaan bahkan telah menjalankan program pengurangan kemasan, penggunaan material daur ulang, collection point hingga bekerja sama dengan perusahaan daur ulang. Tantangan lebih besar, kata Erwin, berada pada perusahaan menengah dan kecil. Selain kebutuhan investasi untuk mengubah desain dan material kemasan, pelaku usaha juga menghadapi keterbatasan bahan baku daur ulang yang memenuhi standar. Infrastruktur pengumpulan dan pemilahan sampah, kapasitas industri daur ulang serta perbedaan sistem pengelolaan sampah antar daerah juga menjadi tantangan. "Karena itu EPR tidak bisa hanya diukur dari berapa banyak produsen membayar. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak sampah yang benar-benar berhasil dikumpulkan, digunakan kembali atau didaur ulang," jelas Erwin. Apindo pun meminta pemerintah melakukan Regulatory Impact Assessment dan pemodelan biaya secara menyeluruh sebelum menentukan besaran kewajiban maupun kontribusi EPR.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular Perhitungan tersebut, menurut Shinta, tidak cukup hanya melihat biaya yang ditanggung produsen. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap harga produk, investasi, daya saing serta kemampuan industri membangun rantai pasok sirkular. Apindo juga mendorong penerapan eco-modulation dengan mempertimbangkan kinerja lingkungan dan kondisi ekonomi, termasuk kemampuan material untuk didaur ulang, infrastruktur daur ulang, tingkat pengumpulan dan daur ulang aktual serta permintaan terhadap material sekunder. Di sisi lain, Kadin berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban dan sanksi. Insentif fiskal maupun kemudahan investasi dinilai diperlukan untuk mendorong perusahaan berinvestasi dalam desain kemasan yang mudah didaur ulang, penggunaan recycled content, fasilitas daur ulang maupun sistem take-back. "Kita mendukung target pengurangan sampah, tetapi implementasinya harus menjaga dua kepentingan sekaligus: lingkungan yang semakin baik dan industri nasional yang tetap kompetitif," tegas Erwin. Shinta menambahkan, dana yang dihimpun melalui skema EPR harus digunakan untuk mencapai target lingkungan, seperti memperluas pengumpulan, pemilahan dan daur ulang, meningkatkan keterlacakan serta memperkuat kapasitas pengelolaan sampah. "Kontribusi EPR bukan sumber penerimaan baru. Keberhasilannya harus terlihat dari semakin banyak kemasan yang berhasil dikumpulkan dan didaur ulang serta semakin sedikit sampah kemasan yang bocor ke lingkungan," tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah menyusun peta jalan penerapan EPR secara bertahap, lengkap dengan baseline, target, mekanisme kepatuhan, verifikasi dan pelaporan. "EPR should ultimately be measured by materials recovered and environmental impact delivered, not by money collected," pungkas Shinta.
Baca Juga: Aturan EPR Segera Terbit, Harga Produk Berpotensi Naik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News