JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan jika cap label halal bersifat wajib. Sebab, Ketua Apindo Djimanto menilai, kewajiban cap halal akan menambah biaya produksi bagi pengusaha.Djimanto menjelaskan, pengusaha akan mengeluarkan biaya tambahan bagi percetakan. Selain itu, dia mengatakan, jika ada jika nanti ada tuntutan untuk membuktikan suatu produk halal atau tidak, maka akan mengeluarkan biaya lagi untuk kehalalan investigasi. "Terlalu banyak cost, belum lagi adanya lembaga yang akan mengeluarkan sertifikasi halal," katanya, Selasa (27/9). Karena itu, Apindo mendesak supaya label halal hanya bersifat sukarela. Asal tahu saja, Badan Legislasi DPR berencana membawa Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke rapat paripurna Oktober mendatang. Sebagian fraksi sepakat menyatakan label halal sebagai suatu kewajiban. Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menolak.Selain mengatur mengenai cap label halal, ada beberapa hal lain yang diatur dalam beleid ini. Nantinya, fatwa halal akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat halal akan dikeluarkan oleh sebuah lembaga, yakni sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Apindo keberatan cap halal bersifat wajib
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan jika cap label halal bersifat wajib. Sebab, Ketua Apindo Djimanto menilai, kewajiban cap halal akan menambah biaya produksi bagi pengusaha.Djimanto menjelaskan, pengusaha akan mengeluarkan biaya tambahan bagi percetakan. Selain itu, dia mengatakan, jika ada jika nanti ada tuntutan untuk membuktikan suatu produk halal atau tidak, maka akan mengeluarkan biaya lagi untuk kehalalan investigasi. "Terlalu banyak cost, belum lagi adanya lembaga yang akan mengeluarkan sertifikasi halal," katanya, Selasa (27/9). Karena itu, Apindo mendesak supaya label halal hanya bersifat sukarela. Asal tahu saja, Badan Legislasi DPR berencana membawa Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke rapat paripurna Oktober mendatang. Sebagian fraksi sepakat menyatakan label halal sebagai suatu kewajiban. Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menolak.Selain mengatur mengenai cap label halal, ada beberapa hal lain yang diatur dalam beleid ini. Nantinya, fatwa halal akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat halal akan dikeluarkan oleh sebuah lembaga, yakni sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News