KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, dampak adanya PP itu terbilang kecil terhadap pengusaha. Menurut informasi yang diterimanya, 45% perusahaan yang membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan pembayaran iuran. “Tentunya pelonggaran itu okelah kita terima, tapi pelonggaran itu sebetulnya relatif dampaknya kecil,” kata Haryadi ketika dihubungi, Senin (7/9).
Apindo: Kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdampak kecil terhadap pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, dampak adanya PP itu terbilang kecil terhadap pengusaha. Menurut informasi yang diterimanya, 45% perusahaan yang membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan pembayaran iuran. “Tentunya pelonggaran itu okelah kita terima, tapi pelonggaran itu sebetulnya relatif dampaknya kecil,” kata Haryadi ketika dihubungi, Senin (7/9).