KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan kekhawatiran kembali berubahnya peraturan ketenagakerjaan yang terus-menerus terjadi di Indonesia pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal-pasal krusial tentang ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mencatat, dalam 10 tahun terakhir, peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurut Bob, perubahan regulasi yang sering terjadi dapat menciptakan persepsi buruk di mata investor. "Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik," kata Bob Azam.
Apindo Keluhkan Aturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan kekhawatiran kembali berubahnya peraturan ketenagakerjaan yang terus-menerus terjadi di Indonesia pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal-pasal krusial tentang ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mencatat, dalam 10 tahun terakhir, peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurut Bob, perubahan regulasi yang sering terjadi dapat menciptakan persepsi buruk di mata investor. "Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik," kata Bob Azam.
TAG: