Apindo Keluhkan Aturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan kekhawatiran kembali berubahnya peraturan ketenagakerjaan yang terus-menerus terjadi di Indonesia pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal-pasal krusial tentang ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mencatat, dalam 10 tahun terakhir, peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut Bob, perubahan regulasi yang sering terjadi dapat menciptakan persepsi buruk di mata investor. "Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik," kata Bob Azam.


Bagi pengusaha, ketidakpastian ini berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor-sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang.

Baca Juga: Buruh Tunggu Formula Baru Upah Minimum Sesuai Putusan MK

Namun, dengan peraturan yang bisa berubah setiap dua tahun, hal ini membuat pengusaha kesulitan dalam merencanakan masa depan. "Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," ujar Bob.

Ia menilai bahwa perubahan yang sering juga akan mempengaruhi jenis investasi yang masuk ke Indonesia.

Investasi yang masuk ke negara dengan perubahan regulasi yang tidak stabil cenderung merupakan investasi yang tidak memiliki komitmen jangka panjang. "Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain," ucap Bob.

"Investasi-investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh menyatakan, setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Baca Juga: Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja. MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya: Freeport Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan Pada Desember 2024

Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata, Ini Ramalan Cuaca Besok (8/11) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi