JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengeluhkan lamanya waktu proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Akibatnya wajib pajak yang membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membutuhkan waktu 2 tahun sejak terjadi penyerahan barang atau traksaksi," kata Haryadi dalam diskusi tentang Hak Restitusi PPN yang diselenggarakan Hukumonline.com di Jakarta, Rabu (6/10). Masa waktu 2 tahun tersebut membuat pelaku usaha kehilangan kesempatan untuk memutarkan modalnya dari PPN yang dibayarkan. Menurut Haryadi, pemerintah lebih memandang pajak sebagai mekanisme anggaran ketimbang sebagai mekanisme stimulan untuk ekonomi. “Cara pandang ini harus diubah, pajak mesti dipandang sebagai stimulan bagi proses ekonomi,” jelas Haryadi. Cara padang anggaran tersebut, tegas Haryadi, membuat proses teknis pengaturan restitusi PPN menjadi lama dan membuat wajib pajak haru sabar untuk menunggu.“Sebaiknya restitusi ini bisa diajukan setiap bulan,” kata Haryadi. Namun untuk merubah itu mesti melakukan perubahan terhadap Undang-Undang PPN 42/2009. Pasalnya, dalam UU PPN tersebut, restitusi hanya bisa diajukan setiap akhir tahun buku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Apindo keluhkan lamanya waktu restitusi PPN
JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengeluhkan lamanya waktu proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Akibatnya wajib pajak yang membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membutuhkan waktu 2 tahun sejak terjadi penyerahan barang atau traksaksi," kata Haryadi dalam diskusi tentang Hak Restitusi PPN yang diselenggarakan Hukumonline.com di Jakarta, Rabu (6/10). Masa waktu 2 tahun tersebut membuat pelaku usaha kehilangan kesempatan untuk memutarkan modalnya dari PPN yang dibayarkan. Menurut Haryadi, pemerintah lebih memandang pajak sebagai mekanisme anggaran ketimbang sebagai mekanisme stimulan untuk ekonomi. “Cara pandang ini harus diubah, pajak mesti dipandang sebagai stimulan bagi proses ekonomi,” jelas Haryadi. Cara padang anggaran tersebut, tegas Haryadi, membuat proses teknis pengaturan restitusi PPN menjadi lama dan membuat wajib pajak haru sabar untuk menunggu.“Sebaiknya restitusi ini bisa diajukan setiap bulan,” kata Haryadi. Namun untuk merubah itu mesti melakukan perubahan terhadap Undang-Undang PPN 42/2009. Pasalnya, dalam UU PPN tersebut, restitusi hanya bisa diajukan setiap akhir tahun buku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News