Apindo larang THR lebih dari sebulan gaji



JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi melarang pengusaha/industri untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari sebulan gaji. Alasannya, hal itu akan meningkatkan biaya operasional perusahaan.

"Kalau soal THR, itu tidak ada soal. Kami sepakat akan membayar THR satu bulan gaji dan itu paling lambat seminggu (sebelum Lebaran) sudah kami bayar semua. Tapi tidak boleh lebih dari sebulan gaji," kata Sofyan selepas rapat koordinasi Fiskal, Pajak, Infrastruktur dan Tenaga Kerja di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sofyan menambahkan, buruh di daerah banyak meminta ada pemberian THR lebih dari sekali gaji. Buruh beralasan kenaikan THR itu perlu dilakukan demi penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.


"Tapi saya anggap itu kasuistik, di satu tempat dan bukan untuk seluruh Indonesia. Toh, kita akan bayar, tidak ada masalah," jelasnya.

Dengan kondisi itu, pengusaha meminta agar saat rapat di dewan pengusaha nanti, pengusaha tidak mendapatkan pertanyaan karena menahan gaji buruh atau tidak memberikan THR sesuai keinginan buruh. Menurutnya, pengusaha telah berupaya memberikan kompensasi terhadap usulan buruh. Harapannya, ada kestabilan soal aturan pemberian THR dari pengusaha ke buruh.

"Apalagi ini di tahun politik, saya tidak mau (THR atau gaji) dipakai untuk berlebihan. Sedangkan kita saling butuh untuk pembangunan ke depan. Namun di situasi yang sulit ini, kita harus lebih bersatu baik dengan pemerintah maupun buruh," katanya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: