Apindo meminta instrumen investasi untuk pembebasan PPh dividen diperlonggar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah perlu memperlonggar jenis instrumen investasi untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dia berharap pemerintah tidak menutup pintu agar jenis instrumen reinvestasi dari dana PPh dividen nantinya bisa ditempatkan di seluruh sektor usaha, terutama semua sektor rill. 

Menurut Hariyadi, dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) hampir dirasakan oleh seluruh dunia usaha. Alhasil, pembebasan PPh atas dividen tentunya akan memberikan bantuan permodalan dunia usaha untuk melakukan ekspansi kelak siring dengan tren pemulihan ekonomi. 

Sebagai info, dalam hal wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) saat ini dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% sebagai basis pajak atas dividen. Artinya, bila wajib pajak badan itu menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat maka akan dibebaskan PPh Pasal 23 sebesar 15%. 


“Dana itu akan sangat membantu dunia usaha untuk pengembangan usaha, sehingga menambah permodalan untuk tabungan capital expenditure (capex) mereka,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12). 

Baca Juga: Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen

Sebagai info, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan ketentuan instrumen investasi insentif tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang direncanakan mulai berlaku pada awal Januari 2021. 

Lebih lanjut, Yunirwansyah menyampaikan RPMK itu mengisyaratkan ketentuan 12 instrumen investasi sebelum wajib pajak mendapatkan pembebasan PPh atas dividen. Delapan di antaranya akan mengikuti instrumen investasi saat Indonesia menggelar program pemutihan pajak atau tax amnesty.

Baca Juga: Sri Mulyani: Reformasi aturan PPh bisa tingkatkan capital inflow

Salah satunya, diinvestasikan ke sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Yunirwansyah juga menyampaikan 30% dividen setelah pajak yang diinvestasikan dalam instrumen investasi akan memiliki holding period.

Menanggapi hal tersebut, Hariyadi menilai tidak masalah jika holding period pembebasan PPh atas dividen mengikuti ketentuan tax amnesty. “Saya rasa kalau holding period-nya tiga tahun sudah cukup fair, untuk apa juga berlama-lama,” ujar Hariyadi. 

Baca Juga: Ini 5 dampak pembebasan PPh atas dividen menurut DDTC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati