KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah perlu memperlonggar jenis instrumen investasi untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dia berharap pemerintah tidak menutup pintu agar jenis instrumen reinvestasi dari dana PPh dividen nantinya bisa ditempatkan di seluruh sektor usaha, terutama semua sektor rill. Menurut Hariyadi, dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) hampir dirasakan oleh seluruh dunia usaha. Alhasil, pembebasan PPh atas dividen tentunya akan memberikan bantuan permodalan dunia usaha untuk melakukan ekspansi kelak siring dengan tren pemulihan ekonomi. Sebagai info, dalam hal wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) saat ini dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% sebagai basis pajak atas dividen. Artinya, bila wajib pajak badan itu menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat maka akan dibebaskan PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Apindo meminta instrumen investasi untuk pembebasan PPh dividen diperlonggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah perlu memperlonggar jenis instrumen investasi untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dia berharap pemerintah tidak menutup pintu agar jenis instrumen reinvestasi dari dana PPh dividen nantinya bisa ditempatkan di seluruh sektor usaha, terutama semua sektor rill. Menurut Hariyadi, dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) hampir dirasakan oleh seluruh dunia usaha. Alhasil, pembebasan PPh atas dividen tentunya akan memberikan bantuan permodalan dunia usaha untuk melakukan ekspansi kelak siring dengan tren pemulihan ekonomi. Sebagai info, dalam hal wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) saat ini dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% sebagai basis pajak atas dividen. Artinya, bila wajib pajak badan itu menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat maka akan dibebaskan PPh Pasal 23 sebesar 15%.