Apindo menang, buruh ancam unjuk rasa lagi



JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi. Kemarin (26/1), Pengadilan menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Bekasi batal.

Dengan putusan PTUN ini maka penetapan UMK Bekasi tahun 2012 yang berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta dianggap tidak berlaku lagi. PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat bersama dengan pengusaha dan buruh untuk membuat kesepakatan ulang.

Tentu saja putusan ini langsung membuat berang para buruh. Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Ikbal menyatakan, putusan PTUN ini janggal. Karena sebenarnya agenda sidang PTUN kemarin adalah pemeriksaan bukti-bukti. "Kami juga sudah membawa tiga bukti baru," ujar Ikbal.


Namun, entah kenapa hakim PTUN langsung membacakan putusan memenangkan Apindo. Para buruh akan melaporkan hakim PTUN ini ke Komisi Yudisial (KY).

Pasca putusan itu, kemarin sore, para buruh sempat melakukan aksi penutupan jalan tol Cikampek, tapi akhirnya dibubarkan polisi.

Aksi besar-besaran

Tapi, aksi buruh tidak akan berhenti. Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni menyatakan, rencananya hari ini para buruh akan bergerak di tujuh kawasan industri di Bekasi. "Kami akan lumpuhkan Kota Bekasi," ujarnya.

Para buruh juga berencana menemui Gubernur Jawa Barat meminta agar melakukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat tidak menjalankan putusan hakim. "Kami meminta agar Gubernur tidak mengubah UMK itu," ujar Ikbal.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengimbau semua pihak mematuhi putusan PTUN sebagai produk hukum. Apindo juga berharap Gubernur Jawa Barat bisa menciptakan iklim yang baik dalam dunia usaha.

Ia menyarankan jika ada yang keberatan sebaiknya melakukan banding sesuai prosedur dan tidak menggunakan cara-cara seperti melakukan aksi mogok dan menutup jalan tol. Apindo sendiri menyatakan siap untuk duduk bersama dan berunding lagi dengan buruh dan Gubernur untuk menetapkan UMK.

Menurut Haryadi, Apindo sudah pernah mengajukan opsi kenaikan UMK sebesar 10% dari UMK tahun 2011 yang sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,6 juta. Ia bilang, kenaikan UMK sekarang tidak bisa diterima para pengusaha. Karena UMK 2012 itu memberatkan terutama para pengusaha bermodal cekak. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: