JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi. Kemarin (26/1), Pengadilan menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Bekasi batal. Dengan putusan PTUN ini maka penetapan UMK Bekasi tahun 2012 yang berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta dianggap tidak berlaku lagi. PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat bersama dengan pengusaha dan buruh untuk membuat kesepakatan ulang. Tentu saja putusan ini langsung membuat berang para buruh. Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Ikbal menyatakan, putusan PTUN ini janggal. Karena sebenarnya agenda sidang PTUN kemarin adalah pemeriksaan bukti-bukti. "Kami juga sudah membawa tiga bukti baru," ujar Ikbal.
Apindo menang, buruh ancam unjuk rasa lagi
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi. Kemarin (26/1), Pengadilan menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Bekasi batal. Dengan putusan PTUN ini maka penetapan UMK Bekasi tahun 2012 yang berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta dianggap tidak berlaku lagi. PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat bersama dengan pengusaha dan buruh untuk membuat kesepakatan ulang. Tentu saja putusan ini langsung membuat berang para buruh. Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Ikbal menyatakan, putusan PTUN ini janggal. Karena sebenarnya agenda sidang PTUN kemarin adalah pemeriksaan bukti-bukti. "Kami juga sudah membawa tiga bukti baru," ujar Ikbal.