KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab dalam beleid tersebut, terdapat pasal yang menyaratkan pelaku usaha membayar denda 10% dari denda yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum perusahan mengakukan keberatan alias gugatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN). Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pasal tersebut akan menurunkan akuntabilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sistem bayar ke KPPU ini akan menurunkan akuntabilitas KPPU karena membuat KPPU menjadi agen kolektor," ujar Shinta saat dihubngi Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Apindo mendesak pasal bayar denda 10% sebelum banding ke PN dibatalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab dalam beleid tersebut, terdapat pasal yang menyaratkan pelaku usaha membayar denda 10% dari denda yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum perusahan mengakukan keberatan alias gugatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN). Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pasal tersebut akan menurunkan akuntabilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sistem bayar ke KPPU ini akan menurunkan akuntabilitas KPPU karena membuat KPPU menjadi agen kolektor," ujar Shinta saat dihubngi Kontan.co.id, Jumat (11/1).