KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan di dalam negeri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak keberatan dengan kewajiban tersebut dan menilai insentif yang diberikan cukup menarik. Aturan soal DHE SDA tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Nantinya, eksportir yang menyimpan menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito yang lebih kecil dibandingkan PPh deposito biasa. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengaku tak keberatan menjalankan kebijakan pemerintah ini. Bahkan menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.
Apindo menilai insentif devisa hasil ekspor sudah cukup menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan di dalam negeri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak keberatan dengan kewajiban tersebut dan menilai insentif yang diberikan cukup menarik. Aturan soal DHE SDA tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Nantinya, eksportir yang menyimpan menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito yang lebih kecil dibandingkan PPh deposito biasa. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengaku tak keberatan menjalankan kebijakan pemerintah ini. Bahkan menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.