KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan di dalam negeri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak keberatan dengan kewajiban tersebut dan menilai insentif yang diberikan cukup menarik. Aturan soal DHE SDA tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Nantinya, eksportir yang menyimpan menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito yang lebih kecil dibandingkan PPh deposito biasa. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengaku tak keberatan menjalankan kebijakan pemerintah ini. Bahkan menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.
"Potongan tarif PPh-nya sudah cukup menarik. Memang insentifnya kecil, tetapi jangan lupa bahwa ekspor seharusnya dibawa pulang. Pemerintah juga membuat aturan ini tidak seenaknya," ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (29/1). Usai PP tentang DHE tersebut diterbitkan, Kementerian Keuangan pun nantinya akan menerbitkan aturan turunan atau PMK tentang DHE ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE. Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.