KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan gugatan pedagang tradisional terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor. Peraturan yang bertentangan dengan berbagai kebijakan tersebut dinilai akan berbahaya bagi kepastian investasi dan bisnis di Indonesia. Baca Juga: Target penerimaan pajak tahun ini naik 23,3%, DPR: Jangan tekan pengusaha
Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan gugatan pedagang tradisional terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Bogor. Peraturan yang bertentangan dengan berbagai kebijakan tersebut dinilai akan berbahaya bagi kepastian investasi dan bisnis di Indonesia. Baca Juga: Target penerimaan pajak tahun ini naik 23,3%, DPR: Jangan tekan pengusaha