JAKARTA. Kebijakan mengenai transaksi jual beli online atau e-commerce yang ada dalam UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan peraturan ini merupakan kebijakan positif dan harus didukung. “Ada dua concern dari Apindo, soal pajak dan perlindungan konsumen,” ujar Franky saat dihubungi KONTAN, Senin (14/4). Pelaku usaha e-commerce dalam negeri mengikuti banyak ketentuan dan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen. Jika pembeli mendapatkan barang cacat dari penjual di dalam negeri, maka akan lebih mudah diketahui asal muasalnya dan dimintai pertanggungjawabannya. Sedangkan jika penjual dari luar negeri akan lebih sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.
Apindo menyambut positif adanya aturan e-commerce
JAKARTA. Kebijakan mengenai transaksi jual beli online atau e-commerce yang ada dalam UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan peraturan ini merupakan kebijakan positif dan harus didukung. “Ada dua concern dari Apindo, soal pajak dan perlindungan konsumen,” ujar Franky saat dihubungi KONTAN, Senin (14/4). Pelaku usaha e-commerce dalam negeri mengikuti banyak ketentuan dan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen. Jika pembeli mendapatkan barang cacat dari penjual di dalam negeri, maka akan lebih mudah diketahui asal muasalnya dan dimintai pertanggungjawabannya. Sedangkan jika penjual dari luar negeri akan lebih sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.