Apindo Minta Kenaikan UMP 2027 Pertimbangkan Inflasi dan Produktivitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 perlu mempertimbangkan tingkat inflasi dan produktivitas tenaga kerja. Kedua indikator tersebut dinilai penting agar penyesuaian upah dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, penyesuaian upah untuk menjaga daya beli pekerja semestinya mengacu pada tingkat inflasi. Sementara itu, kenaikan upah yang melampaui inflasi perlu mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.

Pemerintah sendiri akan memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan UMP 2027, sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Di sisi lain, kalangan buruh mendorong agar KHL menjadi acuan utama penghitungan upah minimum sehingga kenaikannya lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja.


Baca Juga: BI Berpeluang Naikkan Suku Bunga 25 Bps pada Kuartal IV-2026

Bob memperkirakan inflasi tahun ini berada di kisaran 3%, sedangkan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja berkisar 1%–2%. Menurutnya, kedua indikator tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kalau UMP dikaitkan dengan kebutuhan hidup, mestinya penyesuaian sesuai dengan inflasi. Tapi kalau lebih dari itu, harusnya mempertimbangkan produktivitas,” ujar Bob kepada KONTAN, Kamis (22/10).

Lebih lanjut, Bob menyebut perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih besar dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News