Apindo minta penerapan pajak sebelum tutup buku



JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta agar penerapan pajak bisa dilakukan sebelum dilakukan tutup buku keuangan tahun ini. Dengan demikian, perusahaan yang terbukti merugi tak perlu dikenakan pajak. Menurut Sofjan, Apindo mengapresiasi sikap pemerintah yang akan memberikan insentif terhadap industri padat karya. Sebab, kebijakan ini akan sangat membantu keberlangsungan industri padat karya di tengah pelemahan nilai tukar rupiah. "Sayangnya kami belum mendapat penjelasan teknisnya bagaimana," ujar Sofjan saat dihubungi KONTAN, Jumat, (23/8). Namun Sofjan ingin agar pajak yang dikenakan terhadap dunia usaha tak lagi diterapkan setelah tutup buku dengan melihat omzet (laba) perusahaan. "Kalau perusahaan merugi, ya semestinya tak usah membayar pajak," jelas Sofjan. Oleh sebab itu, Sofjan mengusulkan agar penerapan pajak dilakukan sebelum tutup buku. Salah satu insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah adalah terkait pajak ekspor.

Kebijakan pemerintah ini bagi Sofjan cukup melegakan dunia usaha. Karena itu, pengusaha akan sepenuhnya mendukung penuh empat kebijakan pemerintah.

Apalagi, pemerintah membuat kebijakan yang akan membedakan kenaikan upah minimum di sektor UMKM, industri padat karya, dan industri padat modal.


"UMKM kebanyakan milik keluarga, diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kalau industri padat karya dan modal, tetap lewat Dewan Pengupahan, asalkan fair," pungkasnya.

Sofjan juga menyambut baik langkah-langkah pemerintah yang akan melakukan sweeping terhadap barang-barang gelap hasil selundupan.

"Tadi ada instruksi dari bapak Presiden kepada Menkopolhukam untuk menghentikan penyelundupan barang ilegal," imbuhnya.

Para pengusaha, lanjut Sofjan, akan melakukan action plan bersama pemerintah untuk merealisasikan paket-paket tersebut. Dengan begitu, pengusaha bisa melangsungkan usahanya dengan tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan