KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beraharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tetap menggunakan instrumen dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Permohonan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam perkara MK No. 168/PUU-XX1/2023. Seiring dengan hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam berharap penetapan UMP 2025 yang sudah di depan mata tersebut diharapkan tetap bakal mengacu pada ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK tersebut.
Apindo Minta Penetapan UMP Tahun 2025 Tetap Pakai Formula PP 51/2023, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beraharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tetap menggunakan instrumen dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Permohonan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam perkara MK No. 168/PUU-XX1/2023. Seiring dengan hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam berharap penetapan UMP 2025 yang sudah di depan mata tersebut diharapkan tetap bakal mengacu pada ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK tersebut.
TAG: