Apindo Minta Penjelasan Pemerintah Dasar Penghitungan Kenaikan Upah Minimum 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Pasalnya, kenaikan upah tersebut kembali menuai polemik.

Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 lantaran tidak lagi berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menunggu penjelasan dari pemerintah dan berkomunikasi dengan Apindo daerah," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam saat dihubungi KONTAN, Senin (2/12/2024).


Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Akan Hambat Laju Manufaktur Indonesia

Menurut dia, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut. 

Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran.

"Kita tidak bicara PHK tapi efisiensi yang harus ditempuh untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan," tandasnya.

Bob bilang, Apindo belum belum mendapat gambaran bagaimana upah ditetapkan ke depannya. “Belum tahu apa landasannya pemerintah menetapkan UMP 2025 sebesar 6,5%,” ujarnya 

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, angka kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5% didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP No. 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ? PDBt)}.

Jika inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95%, maka upah minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%.

Baca Juga: UMP Naik Jadi 6,5%, Kadin: Tidak Mudah Bagi Sektor Padat Karya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5% untuk 2025. Hal ini berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11). 

Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Selanjutnya: Bank Muamalat dan BPKH Kerja Sama Layanan Kustodian Syariah

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Beruntung di Tahun 2025, Finansial Meningkat Pesat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli