KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti wacana pengaturan ulang pekerja alih daya atau outsourcing (OS) dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai keberadaan perusahaan alih daya tetap diperlukan untuk menjaga fleksibilitas pasar kerja dan mengayomi pekerja sektor informal. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menegaskan, kebijakan alih daya merupakan hal yang lumrah di berbagai negara. Menurutnya, fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya bukan pada pelarangan, melainkan pada pembenahan praktik di lapangan agar tetap memanusiakan pekerja. "Tidak ada satu pun negara yang melarang alih daya. Yang penting prakteknya terus diperbaiki jangan sampai memperbudak manusia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/2/2026).
Apindo Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Benahi Praktik Outsourcing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti wacana pengaturan ulang pekerja alih daya atau outsourcing (OS) dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai keberadaan perusahaan alih daya tetap diperlukan untuk menjaga fleksibilitas pasar kerja dan mengayomi pekerja sektor informal. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menegaskan, kebijakan alih daya merupakan hal yang lumrah di berbagai negara. Menurutnya, fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya bukan pada pelarangan, melainkan pada pembenahan praktik di lapangan agar tetap memanusiakan pekerja. "Tidak ada satu pun negara yang melarang alih daya. Yang penting prakteknya terus diperbaiki jangan sampai memperbudak manusia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/2/2026).
TAG: