KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR tidak sekadar menggantikan regulasi lama, tetapi juga mampu menjawab persoalan struktural ketenagakerjaan dan industri nasional. Dunia usaha berharap beleid baru tersebut dapat melampaui pengaturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun regulasi turunan UU Cipta Kerja, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, perlindungan terhadap pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan dunia usaha karena tenaga kerja merupakan aset utama industri. “Kami berharap undang-undang ini bisa melampaui UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003. Tujuannya sama, yakni perlindungan terhadap pekerja sekaligus perlindungan terhadap dunia usaha,” ujar Bob dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR bersama Apindo di Kompleks Parlemen, Selasa (19/5/2026). Apindo menilai salah satu tantangan utama ketenagakerjaan saat ini adalah melemahnya sektor manufaktur.
Baca Juga: CORE: Koreksi Rupiah Tekan Biaya Produksi Pertanian & Berpotensi Dorong Harga Pangan Berdasarkan paparan asosiasi tersebut, kontribusi manufaktur terhadap perekonomian terus menurun dalam dua dekade terakhir karena pertumbuhannya tertinggal dibandingkan laju produk domestik bruto (PDB). Bob menyebut kontribusi manufaktur yang sempat mencapai sekitar 30% sebelum era reformasi kini diperkirakan tinggal 19%. Bahkan, jika industri berbasis
crude palm oil (CPO) dikeluarkan, kontribusinya hanya sekitar 16%. Menurut Apindo, kondisi tersebut mencerminkan fenomena deindustrialisasi prematur, yakni menurunnya peran industri manufaktur ketika tingkat pendapatan negara belum mencapai kategori negara maju.
Baca Juga: INA Resmi Umumkan Tiga Dewan Direktur Baru, Oki Ramadhana Jadi CEO Fenomena tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pasar tenaga kerja. Apindo mencatat sekitar 60% pekerja Indonesia saat ini berada di sektor informal. Kondisi itu turut berkontribusi terhadap rendahnya basis pembayar pajak dan menekan rasio pajak nasional yang berada di kisaran 9,31%. Selain persoalan deindustrialisasi, Apindo juga mengingatkan ancaman middle income trap dan tingginya ketergantungan ekonomi terhadap komoditas. Saat ini sekitar 65% ekspor Indonesia masih terkait sektor berbasis sumber daya alam (SDA). Di sisi lain, Apindo menyoroti persoalan pengupahan. Meski upah minimum regional (UMR) secara nominal terus meningkat dan melampaui inflasi, pendapatan riil pekerja disebut tetap tertekan akibat dominasi sektor informal dengan kenaikan penghasilan yang berada di bawah laju inflasi. Sejumlah perusahaan juga disebut menghadapi kesulitan memenuhi ketentuan upah minimum akibat tekanan finansial dan perubahan regulasi yang dinilai terlalu sering terjadi.
Baca Juga: Menjelang Zero ODOL di Tahun 2027, Aptrindo Soroti Belum Terbitnya Perpres Logistik Bob mengkritik aturan pengupahan yang berubah hingga empat kali dalam satu dekade. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan industri, terutama sektor padat karya, dalam menyusun proyeksi biaya tenaga kerja dan kontrak jangka panjang. “Perubahan aturan yang terlalu cepat membuat industri padat karya sulit menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak jangka panjang, padahal komponen tenaga kerja menjadi biaya utama,” katanya. Apindo berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan kepastian hukum jangka panjang guna memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan kerja. Menurut Bob, perlindungan terbaik bagi pekerja tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui tersedianya lapangan kerja yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kucurkan Rp 2 Triliun per Hari ke Pasar Obligasi, Ekonom Minta Strategi yang Jelas “Harapan kami, negara maju, pengusaha kuat, pekerja sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi IX DPR menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung sebelum Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan percepatan pembahasan juga dilakukan untuk memenuhi komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. “Pembahasan harus selesai sebelum Oktober karena itu batas maksimal sesuai putusan MK,” ujar Nihayatul. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News