KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) sudah berlangsung. Hingga saat ini sudah terdapat 11 pabrik gula yang terdaftar sebagai penjual dan peserta lelang yang berasal dari IKM, UMKM, dan koperasi terus bertambah. Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Khoirul pun meminta supaya tidak ada unsur pemaksaan pada pengusaha dalam uji coba lelang gula rafinasi ini. Apalagi dalam Permendag No 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa, pengimpor GKR wajib menjualnya ke pasar lelang gula kristal rafinasi, dan pembeli hanya dapat melakukan pembelian melalui pasar lelang GKR. "Ini kan masih uji coba, artinya ketentuan permendag mengenai pasar lelang ini belum diberlakukan. Kami juga tidak mau ada pemaksaan oleh pemerintah, karena ini domain bisnis ke bisnis," ujar Khoirul, Selasa (20/2).
Apindo minta tidak ada unsur pemaksaan dalam uji coba lelang gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) sudah berlangsung. Hingga saat ini sudah terdapat 11 pabrik gula yang terdaftar sebagai penjual dan peserta lelang yang berasal dari IKM, UMKM, dan koperasi terus bertambah. Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Khoirul pun meminta supaya tidak ada unsur pemaksaan pada pengusaha dalam uji coba lelang gula rafinasi ini. Apalagi dalam Permendag No 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa, pengimpor GKR wajib menjualnya ke pasar lelang gula kristal rafinasi, dan pembeli hanya dapat melakukan pembelian melalui pasar lelang GKR. "Ini kan masih uji coba, artinya ketentuan permendag mengenai pasar lelang ini belum diberlakukan. Kami juga tidak mau ada pemaksaan oleh pemerintah, karena ini domain bisnis ke bisnis," ujar Khoirul, Selasa (20/2).