Apindo: Pembatasan Angkutan Barang Ganggu Rantai Pasok Barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan kembali pembatasan angkutan barang pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Ketua Komite Perhubungan Darat Apindo, Ivan Kamdjaja menilai rencana pembatasan logistik ini akan berdampak pada banyak hal salah satunya mengganggu rantai pasok barang. Menurut dia, gangguan ini nantinya akan membuat kelangkaan barang dan kenaikan harga pada komoditas tertentu.

"Sosialisasi yang biasanya kurang dari satu bulan ini menyulitkan pemilik barang untuk mengatur rantai pasok karena biasanya pemilik perlu 2-3 bulan untuk mengaturnya," kata Ivan dalam Diskusi Publik Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang di Institute Translog Trisaksi, Selasa (28/11).


Kondisi tersebut turut mengganggu keberlangsungan usaha. Sebab meskipun ada pembatasan, pengusaha logistik maupun barang tetap memiliki pengeluaran tetap seperti gaji karyawan, sewa gudang hingga pembayaran bunga bank.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemerintah Bakal Batasi Mobilitas Angkutan Barang

Sementara, dengan pembatasan ini, pengusaha justru mempunyai beban tambahan lantaran harus menyewa gudang tambahan dan menunda angkut barang di pelabuhan sebab rantai pasok komoditas tidak berjalan.

"Kebijakan ini juga merugikan para pengemudi truk karena mereka akan kehilangan pendapatan," jelas Ivan. 

Untuk itu Ivan meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Mengingat distribusi barang juga menyangkut dari sebagian kepentingan bersama.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pembatasan mobilitas mobil angkutan ini rencanakan dilakukan dalam dua gelombang.

Pertama, puncak mudik Natal pada 22 hingga 24 Desember 2023 dan puncak arus balik Natal pada 26 sampai 27 2023. Selanjutnya, puncak libur tahun baru pada 29 hingga 30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru pada 1 sampai 2 Januari 2024.

Adapun kriteria angkutan barang yang dibatasi mobilitasnya antara lain, mobil barang dengan muatan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang serta bahan seperti besi, semen, dan kayu," ungkapnya.

Baca Juga: KAI Siapkan 8 Kereta Tambahan Sambut Libur Natal 2023, Tiket Sudah Tersedia

Sementara itu, Kemenhub juga mengatur kendaraan angkutan barang yang tidak terkena pembatasan mobilisasi. Antara lain, kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, ternak dan pakannya, pupuk, dan kendaraan yang mengangkut bahan pokok.

Khusus angkutan barang yang mendapat pengecualian diwajibkan untuk memenuhi syarat dengan melampirkan surat muatan berisi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.

"Surat muatan itu ditempelkan di kaca depan mobil barang sebelah kiri," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi