JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota oleh Gubernur Jatim Soekarwo cacat hukum. Alasannya, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK di Jatim Tahun 2013 tidak memiliki dasar hukum kuat, dan menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. " Gubernur menetapkan UMK di Jatim rata-rata melebihi 100% pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, Senin (26/11).
Apindo: Penetapan UMK di Jatim cacat hukum
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota oleh Gubernur Jatim Soekarwo cacat hukum. Alasannya, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK di Jatim Tahun 2013 tidak memiliki dasar hukum kuat, dan menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. " Gubernur menetapkan UMK di Jatim rata-rata melebihi 100% pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, Senin (26/11).