KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tidak dipolitisasi. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani berharap penetapan UMP tahun depan dapat mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sah secara formil. Menurutnya, adanya UUCK ini memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh, sebab formula untuk penetapan UMP sudah ditentukan.
Apindo: Penetapan UMP Jangan Dipolitisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tidak dipolitisasi. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani berharap penetapan UMP tahun depan dapat mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sah secara formil. Menurutnya, adanya UUCK ini memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh, sebab formula untuk penetapan UMP sudah ditentukan.