KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang memuat kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (R&D). Kebijakan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelatihan, atau pemagangan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya memiliki banyak kebutuhan tenaga kerja ahli dan terampil yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi.
Apindo: Perbaikan kualitas tenaga kerja jadi penarik bagi investor manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang memuat kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (R&D). Kebijakan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelatihan, atau pemagangan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya memiliki banyak kebutuhan tenaga kerja ahli dan terampil yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi.