KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk melonggarkan TKA masuk ke Indonesia. Tapi, beleid itu untuk mempercepat proses TKA yang ada. "Coba dilihat, itu tidak ada namanya membuka lebar-lebar untuk TKA, tapi sebetulnya, untuk mempercepat proses saja," ungkap dia di Jakarta, Rabu (25/4). Dia menerangkan, Perpres ini hanya membuat peran pemerintah lebih aktif. "Jadi, yang tadinya mereka pengusaha yang mengejar-ngejar pemerintah. Jadi, sekarang untuk rekomendasi pemerintah harus aktif. Kalau dalam beberapa hari rekomendasi tidak selesai, maka dianggap setuju, sudah itu saja, karena aturan lain tidak berubah," jelas dia.
Apindo: Perpes Tenaga Kerja Asing hanya untuk mempercepat proses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Pengadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk melonggarkan TKA masuk ke Indonesia. Tapi, beleid itu untuk mempercepat proses TKA yang ada. "Coba dilihat, itu tidak ada namanya membuka lebar-lebar untuk TKA, tapi sebetulnya, untuk mempercepat proses saja," ungkap dia di Jakarta, Rabu (25/4). Dia menerangkan, Perpres ini hanya membuat peran pemerintah lebih aktif. "Jadi, yang tadinya mereka pengusaha yang mengejar-ngejar pemerintah. Jadi, sekarang untuk rekomendasi pemerintah harus aktif. Kalau dalam beberapa hari rekomendasi tidak selesai, maka dianggap setuju, sudah itu saja, karena aturan lain tidak berubah," jelas dia.