KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencantuman nama penerima manfaat alias beneficial ownership dalam keterbukaan informasi perusahaan dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai aturan tumpang-tindih. Soalnya, dalam aturan pembentukan perusahaan, nama-nama tersebut sudah tercantum di daftar milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan, aturan ini malah memberi kesan pemerintah 'blunder' tidak memiliki data-data penting akan kepemilikan korporasi yang seharusnya bisa ditarik dari Ditjen AHU.
Apindo: Perpres beneficial owner bikin timpang tindih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencantuman nama penerima manfaat alias beneficial ownership dalam keterbukaan informasi perusahaan dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai aturan tumpang-tindih. Soalnya, dalam aturan pembentukan perusahaan, nama-nama tersebut sudah tercantum di daftar milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan, aturan ini malah memberi kesan pemerintah 'blunder' tidak memiliki data-data penting akan kepemilikan korporasi yang seharusnya bisa ditarik dari Ditjen AHU.