KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, dengan diterbitkannya PP anyar ini senantiasa dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang dikelola oleh badan usaha terkait. Sedikit gambaran, terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah yang tertuang dalam PP No.19/Tahun 2021 tersebut, yakni tahap perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.
Apindo: PP No. 19/2021 dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, dengan diterbitkannya PP anyar ini senantiasa dapat mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang dikelola oleh badan usaha terkait. Sedikit gambaran, terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah yang tertuang dalam PP No.19/Tahun 2021 tersebut, yakni tahap perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.