Apindo: RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan dihapus.

Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo) Roy N Mandey mengatakan, RUU ini untuk menciptakan dan meningkatkan daya saing Indonesia di arena global.


Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law

"Bagaimana meningkatkan daya saing ya itu peraturan-peraturan yang carut marut atau yang tumpang tindih harus di sinkronisasi atau di relaksasi agar peraturan-peraturan daerah tidak menghalangi akan upaya kita sebagai pelaku usaha ataupun pemerintah dalam hal ini dalam meningkatkan daya saing," ujar Roy kepada kontan.co.id, Rabu (19/2).

Roy juga menjelaskan, ekspansi ritel modern sering terkendala di Kabupaten/Kota dan Provinsi. "RUU Cipta Kerja ini sebetulnya positif karena berbagai peraturan di daerah dipangkas," katanya.

Menurut Roy, ada sejumlah daerah yang masih memberlakukan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam lima tahun padahal itu tidak perlu, selama kegiatan usaha berlangsung dan ada laporan pajak rutin.

Masalah lainnya mengenai tabrakan peraturan daerah dengan peraturan menteri perdagangan soal zonasi toko modern dan pasar tradisional. "Kami ingin toko ritel modern dan pasar tradisional hidup berdampingan," ujarnya.

Baca Juga: Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah

Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.

Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari