KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan segera diparipurnakan. Artinya sebentar lagi lagi ketidakpastian mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia diharapkan segera berakhir. Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan aturan ini berpotensi akan menimbulkan banyak sengketa dan perselisihan terkait pelanggaran keamanan bila tidak diperjelas dalam aturan teknis.
Apindo: Sanksi pada RUU PDP Berpotensi Menimbulkan Banyak Sengketa dan Perselihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan segera diparipurnakan. Artinya sebentar lagi lagi ketidakpastian mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia diharapkan segera berakhir. Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan aturan ini berpotensi akan menimbulkan banyak sengketa dan perselisihan terkait pelanggaran keamanan bila tidak diperjelas dalam aturan teknis.