Apindo sebut keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) bantu pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Pusat Logistik Berikat (PLB) terus meningkat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, saat ini sudah terdapat 79 PLB di 118 lokasi sejak dirilis pada 2016. Padahal, saat pertama kali dirilis baru terdapat 11 PLB.

Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya DJBC Irwan Mashud mengatakan, adanya PLB ini tak hanya menyumbang penerimaan bea masuk yang meningkat, tetapi juga memberikan efisiensi logistik kepada pelaku usaha nasional sehingga bahan baku diperoleh lebih mudah dan berkualitas dengan modal dan waktu yang lebih efisien.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Menurutnya, adanya keberadaan PLB membantu para pengusaha.


Menurut Hariyadi, dengan melakukan penimbunan barang di PLB, maka akan meringankan modal pengusaha. "Dia tidak membayar lebih mahal untuk menyetok barang. Penyetokannya pun bisa dijadwalkan," ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4).

Hariyadi menambahkan, waktu yang dibutuhkan pengusaha untuk mendapatkan bahan baku pun menjadi semakin cepat.

Pengusaha yang membutuhkan bahan baku tinggal mengambil dari PLB, dibandingkan didapatkan dengan harus mengimpor terlebih dahulu. "Kalau harus diimpor terlebih dahulu kan jadi merepotkan," tambah Hariyadi.

Adanya efisiensi modal dan waktu tersebut pun diyakini dapat meningkatkan kapasitas produksi sehingga kinerja pabrik atau perusahaan menjadi lebih baik.

Berdasarkan catatan DJBC, di 2018 bea masuk yang ditangguhkan sebesar Rp 1,6 triliun dengan jumlah dokumen sebanyak 43.911 dan nilai devisa US$ 3,9 miliar.

Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya di mana pada 2017, bea masuk yang ditangguhkan lewat PLB sebesar Rp 1,1 triliun dengan jumlah dokumen sebanyak 25.583 dan nilai devisa US$ 2,1 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 28/PMK.04/2018 tentang perubahan atas PMK No. 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, dalam pasal 20 disebutkan, barang yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean, dimasukkan ke TPB lainnya, di ekspor, dan lainnya.

Dalam pasal 21 pun disebutkan pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dikarenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto