KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15%. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, peningkatan UMP sebenarnya bisa berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terpengaruh pelemahan permintaan global akibat perlambatan ekonomi dan resituasi geopolitik. "Padahal, ini salah satu penopang serapan tenaga kerja," imbuh dia, Senin (20/11).
Apindo Sebut Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Berbagai Faktor Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15%. Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, peningkatan UMP sebenarnya bisa berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terpengaruh pelemahan permintaan global akibat perlambatan ekonomi dan resituasi geopolitik. "Padahal, ini salah satu penopang serapan tenaga kerja," imbuh dia, Senin (20/11).