Apindo Sebut Kenaikan Upah Minimum 6,5% Picu Gelombang PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi keputusan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. 

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani menilai kenaikan ini dapat berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional, khususnya di sektor padat karya. 

"Ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” Shinta dalam keteranganya pada Kontan.co.id, Senin (2/12). 


Selain itu, Shinta menekankan saat ini kondisi ekonomi nasional masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik. Menurutnya kenaikan ini berisiko meningkatkan daya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional. 

Baca Juga: Beban Industri TPT Makin Membesar Seiring Kebijakan Kenaikan UMP 6,5% pada 2025

Shinta juga menegaskan saat ini dirinya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar dari perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Hingga kini, Apindo belum mendapatkan penerangan terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. 

Menurutnya, metodelogi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. 

"Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut," ujarnya. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut. 

Bob menjelaskan, jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran. 

"Ini dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” tambah Bob. 

Baca Juga: Pemerintah Berharap Kenaikan Upah Minimum 6,5% Jaga Daya Beli Kelas Menengah

Bob menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Padahal, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. 

"Masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," pungkas Bob. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5% untuk 2025. Hal ini berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11) sore. 

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. 

Menurut Presiden keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Dia juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. 

Selanjutnya: Mau Bunga Deposito 5,25%, UOB Indonesia Tawarkan Bunga Tinggi di TMRW

Menarik Dibaca: Mau Bunga Deposito 5,25%, UOB Indonesia Tawarkan Bunga Tinggi di TMRW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih