Apindo Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menurunkan Kualitas Investasi, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan adanya potensi penurunan kualitas investasi di Indonesia. Hal ini karena tidak sejalannya nilai investasi dengan penyerapan tenaga kerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyampaikan, Perppu Cipta Kerja berpotensi dapat menurunkan kualitas investasi Indonesia. Hal itu karena sejumlah aturan seperti mengenai pengaturan upah minimum.

Berdasarkan simulasi Apindo, upah minimum Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara pada 2025. Hal tersebut yang membuat investasi padat karya diprediksi menurun.


Hariyadi menyebut, menurunnya kualitas investasi dapat dilihat dari lebih banyaknya investasi yang masuk pada sektor padat modal. Ketimbang investasi sektor padat karya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja, Pengamat: Jam Kerja Masih 40 Jam Per Minggu

"Dampak ke investasi itu yang kita concern, nanti kalo yang masuk padat modal semua kualitas investasinya menurut pandangan kami nggak bagus, karena tidak dirasakan oleh lebih banyak rakyat Indonesia," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Selasa (3/1).

Hariyadi mengingatkan, semua pihak mesti memikirkan solusi yang komprehensif untuk mengakomodasi bonus demografi Indonesia. Apalagi bonus demografi tidak hanya terjadi di Indonesia. Akan tetapi, juga negara negara lain seperti India dan negara negara Amerika Latin.

Oleh karena itu, diperlukan investasi padat karya untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Sekarang kita bagaimana mengemasnya sehingga itu menarik supaya orang," ucap Hariyadi.

Lebih lanjut Hariyadi menyebut, pertumbuhan ekonomi belum tentu linier dengan penyerapan tenaga kerja. Sebab penyerapan tenaga kerja terkait dengan pasokan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja.

Menurut Hariyadi, saat ini semua pihak mesti memikirkan supply dan demand tenaga kerja. Yakni dengan memperbesar permintaan akan kebutuhan tenaga kerja.

Dia mengatakan, ketika permintaan tenaga kerja besar maka akan membuat kesejahteraan naik.

Baca Juga: Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja

"Kembali pada prinsip yang utama, menyesuaikan supply dan demand-nya," pungkas Hariyadi.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan BKPM, investasi pada 2013 sebesar Rp 398,3 triliun. Penyerapan tenaga kerja per Rp 1 triliun investasi mencapai 4.594 orang. Kemudian, pada 2017 nilai investasi sebesar Rp 692,8 triliun. Penyerapan tenaga kerja per Rp 1 triliun investasi mencapai 1.698 orang.

Selanjutnya, pada 2021 tercatat investasi sebesar Rp 901,02 triliun. Adapun penyerapan tenaga kerja per Rp 1 triliun investasi mencapai 1.340 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi