KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 masih memberatkan pelaku usaha. Besaran UMP ini pun tidak bisa diikuti oleh sejumlah sektor bisnis. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto mengatakan, sektor bisnis tersebut di antaranya perusahaan garmen, ritel, makanan dan minuman serta sektor komponen otomotif. Kenaikan UMP tahun depan tersebut belum sesuai dengan harapan. Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang kenaikan UMP ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Apindo sebut sejumlah sektor tidak bisa ikuti kenaikan UMP 8,03%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 masih memberatkan pelaku usaha. Besaran UMP ini pun tidak bisa diikuti oleh sejumlah sektor bisnis. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto mengatakan, sektor bisnis tersebut di antaranya perusahaan garmen, ritel, makanan dan minuman serta sektor komponen otomotif. Kenaikan UMP tahun depan tersebut belum sesuai dengan harapan. Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang kenaikan UMP ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.