Apindo sesalkan kenaikan NJOP DKI Jakarta tanpa pemberitahuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sesalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jakarta yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan NJOP 19,54% ini mulai berlaku sejak Januari 2018, namun akibat kendala teknis Peraturan Gubernur (Pergub) kenaikan NJOP mulai disahkan pada April 2018.

Menurut Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja, para pelaku industri sangat menyangkan tindakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI yang menaikkan NJOP tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Yang kami sayangkan adalah kenaikan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Shinta melalui pesan Singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).


Shinta menjelaskan jika sebelumnya pemerintah memberitahukan kenaikan ini seharusnya tidak sepihak. Akibat kenaikan ini para pengusaha kaget dengan ‘cost’ yang tiba-tiba saja membengkak.

Shinta menambahkan, jika pemerintah mau terbuka terkait kenaikan NJOP ini, mungkin ada saran dan strategi yang bisa menjadi masukan untuk diberikan guna menyeimbangkan pendapatan.

“Bila kita diinfokan mungkin kita bisa bicarakan strategi yang lebih baik dalam menyeimbangkan pendapatan daerah dan mendorong keberlanjutan bisnis,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto