KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sesalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jakarta yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan NJOP 19,54% ini mulai berlaku sejak Januari 2018, namun akibat kendala teknis Peraturan Gubernur (Pergub) kenaikan NJOP mulai disahkan pada April 2018. Menurut Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja, para pelaku industri sangat menyangkan tindakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI yang menaikkan NJOP tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Yang kami sayangkan adalah kenaikan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Shinta melalui pesan Singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).
Apindo sesalkan kenaikan NJOP DKI Jakarta tanpa pemberitahuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sesalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jakarta yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan NJOP 19,54% ini mulai berlaku sejak Januari 2018, namun akibat kendala teknis Peraturan Gubernur (Pergub) kenaikan NJOP mulai disahkan pada April 2018. Menurut Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja, para pelaku industri sangat menyangkan tindakan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI yang menaikkan NJOP tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Yang kami sayangkan adalah kenaikan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Shinta melalui pesan Singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).