Apindo: Skema Perdagangan Karbon Tepat, Implementasi & Kepastian Hukum Jadi Kunci



KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah Indonesia menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan ambisi memulai perdagangan skala besar pada Juli 2026. Dunia usaha menyambut positif peta jalan tersebut, namun masih menyoroti eksekusinya di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai, regulasi yang ada saat ini, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri, sudah berada di jalur yang benar. 

Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengakomodasi kepentingan pemenuhan target emisi dalam negeri sekaligus menangkap peluang pasar global.


Baca Juga: Kredit Program Tembus Rp78,39 Triliun, Pemerintah Genjot Intermediasi Pembiayaan

"Secara prinsip, skema ini sudah tepat karena menyeimbangkan target iklim nasional dan peluang ekonomi dari perdagangan karbon internasional," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/4/2026). 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama berada pada birokrasi, seperti kepastian perizinan, otorisasi ekspor, dan sinkronisasi antar kementerian. 

"Jika proses terlalu lama, buyer internasional bisa beralih ke negara lain," tegasnya.

Menengok ke belakang, Shinta membeberkan, realisasi perdagangan karbon pada kuartal I-2026 masih belum berlari kencang. Aktivitas pasar saat ini masih terjebak dalam fase transisi regulasi, terutama dalam menyesuaikan aturan main dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 serta kesiapan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).

"Pada Q1 2026, perdagangan karbon masih dalam fase transisi regulasi. Q1 ini fokusnya lebih ke persiapan pasar sebelum target operasional penuh pada Juli 2026," terangnya.

Ia menekankan agar pelaku usaha mulai memandang karbon sebagai aset ekonomi baru yang bisa menghasilkan pendapatan tambahan dari sektor kehutanan hingga energi bersih.

Baca Juga: Wacana Ambang Batas Parlemen Berjenjang Menguat, Kiamat Bagi Partai Kecil?

Namun, untuk mencapai nilai tambah tersebut, Shinta menggarisbawahi pentingnya harga karbon yang kompetitif dan efisiensi transaksi. Pengusaha saat ini masih dibayangi oleh biaya proyek yang tinggi dan kapasitas teknis yang belum merata.

"Kuncinya adalah harga karbon yang kompetitif, akses pasar internasional, proses transaksi yang efisien, dan kepastian hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News