KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah Indonesia menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan ambisi memulai perdagangan skala besar pada Juli 2026. Dunia usaha menyambut positif peta jalan tersebut, namun masih menyoroti eksekusinya di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai, regulasi yang ada saat ini, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri, sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengakomodasi kepentingan pemenuhan target emisi dalam negeri sekaligus menangkap peluang pasar global.
Apindo: Skema Perdagangan Karbon Tepat, Implementasi & Kepastian Hukum Jadi Kunci
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah Indonesia menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan ambisi memulai perdagangan skala besar pada Juli 2026. Dunia usaha menyambut positif peta jalan tersebut, namun masih menyoroti eksekusinya di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai, regulasi yang ada saat ini, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri, sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengakomodasi kepentingan pemenuhan target emisi dalam negeri sekaligus menangkap peluang pasar global.
TAG: