KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun begitu, menurutnya implementasi peraturan ini juga membawa risiko tersendiri. Untuk diketahui, aturan ini merupakan pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan baru diresmikan pada 30 Juni 2025 lalu. Dalam peraturan ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi inti peraturan, yakni kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha, penerapan kebijakan fiktif-positif, serta penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
APINDO Soal PP Nomor 28 Tahun 2025: Bagus, Tapi Perhatikan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun begitu, menurutnya implementasi peraturan ini juga membawa risiko tersendiri. Untuk diketahui, aturan ini merupakan pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan baru diresmikan pada 30 Juni 2025 lalu. Dalam peraturan ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi inti peraturan, yakni kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha, penerapan kebijakan fiktif-positif, serta penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
TAG: