KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap krusial. Dunia usaha mendorong aturan baru tersebut tetap memberikan perlindungan bagi pekerja, namun tidak mengorbankan fleksibilitas perusahaan dan iklim investasi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keputusan investasi dan struktur biaya tenaga kerja. Karena itu, sejumlah ketentuan seperti outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja, upah minimum hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian utama pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan berdialog dengan pemerintah, DPR, serikat pekerja, asosiasi sektoral hingga akademisi untuk menyampaikan pandangan dunia usaha.
"Posisi Apindo pada empat isu substansi yang paling berdampak bagi dunia usaha, yakni alih daya (outsourcing), kontrak kerja (PKWT), waktu kerja, upah minimum dan isu termination atau pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Bob di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026). Apindo sebelumnya telah menyerahkan usulan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI pada 24 Agustus 2026. Pembahasan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru serta memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Lebih Fleksibel, Demi Menciptakan Lapangan Kerja Salah satu poin yang menjadi perhatian pengusaha adalah aturan mengenai outsourcing. Apindo menilai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berpotensi mengurangi fleksibilitas perusahaan sekaligus meningkatkan biaya tenaga kerja. Dalam draf DPR, penggunaan tenaga alih daya dibatasi hanya pada lima kategori jasa penunjang. Sementara itu, Apindo mengusulkan pengaturan yang lebih fleksibel dengan tetap memperkuat perlindungan upah dan jaminan sosial pekerja. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto mengatakan, pembatasan yang terlalu ketat dapat berdampak pada sektor jasa yang banyak menggunakan tenaga outsourcing, seperti kebersihan, keamanan dan katering. "Draf Apindo, perusahaan tetap menyerahkan sebagian pekerjaan ke pihak ketiga, artinya pihak perusahaan outsourcing. Sementara di dalam draf DPR itu menyatakan perjanjian dibatasi hanya lima kategori jasa saja," jelas Darwoto.
Baca Juga: Apindo Minta Regulasi Ketenagakerjaan Tak Kalah dari ASEAN Pengusaha juga menyoroti ketentuan kontrak kerja atau PKWT, terutama terkait durasi dan jenis pekerjaan. Apindo mengusulkan durasi PKWT maksimal lima tahun, dengan opsi perpanjangan. Usulan ini berbeda dengan pendekatan dalam draf DPR yang lebih menitikberatkan pada jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Menurut Darwoto, kedua pendekatan tersebut memiliki konsekuensi berbeda bagi dunia usaha dan pekerja. "Dampak bagi dunia usaha adalah pendekatan berbasis durasi memberikan kepastian bagi tenaga kerja, sementara pendekatan berbasis jenis pekerjaan memberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan proyek ataupun musiman," ujarnya. Dari sisi perlindungan, Apindo juga mendorong agar aturan dapat mengakomodasi pemberian upah di atas upah minimum serta kompensasi pemutusan hubungan kerja. Formula upah minimum juga menjadi isu yang disoroti pengusaha. Apindo mengusulkan formula berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan nilai alfa antara 0,1 hingga 0,3. Selain formula tersebut, penetapan upah awal dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: PHK Massal Mengancam, Apindo Catat 126.000 Pekerja Terdampak hingga Mei 2026 Darwoto mengatakan formula pengupahan menjadi krusial karena sebagian besar pekerja berada pada level upah minimum. Ia menyebut sekitar 90% pekerja di Indonesia berada pada level tersebut. "Menjadikan formula ini adalah salah satu penentu utama struktur biaya tenaga kerja nasional. Berarti kita bisa mendapatkan masukan, diskusi bagaimana formula pengupahan yang dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus juga tetap dianggap sebagai sesuatu yang adil bagi pekerja," katanya. PHK sebagai Jalan Terakhir Sementara untuk ketentuan PHK, Apindo mendorong agar pemutusan hubungan kerja menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan. Pengusaha mengusulkan sejumlah tahapan mitigasi sebelum PHK dilakukan. Di antaranya pengurangan lembur, shift, jam kerja hingga menawarkan program pensiun dini. "Ada 10 tahapan yang harus kita usulkan supaya perusahaan tidak serta merta melakukan PHK. Dengan usulan ini tentunya dalam undang-undang ini, PHK merupakan langkah terakhir dari perusahaan. Karena pada dasarnya baik pengusaha maupun pekerja secara bersama-sama mencegah terjadinya PHK," ujar Darwoto. Di sisi lain, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini dikebut DPR dan pemerintah. Pembahasan antara kedua pihak dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus hingga 14 September 2026.
Naskah akademik dan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026, dengan tenggat penyelesaian paling lambat 31 Oktober 2026. RUU tersebut berpotensi ditetapkan pada pertengahan Oktober. Darwoto berharap aturan baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Baca Juga: KSPI Apresiasi UU PPRT, Tolak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News