KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan kekhawatiran terkait rencana DPR yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna minggu depan. APINDO menilai pembahasan aturan ini terkesan dipercepat dan terburu-buru di tengah alokasi waktu yang sangat terbatas. Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa sisa waktu sebelum DPR memasuki masa reses sangatlah sempit untuk mematangkan draf regulasi yang berdampak vital bagi iklim usaha nasional. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk 2027, Ada Insentif Pajak hingga KPR “Kami merasa waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di Rapat Paripurna DPR sebelum reses. Jadi, waktunya memang sangat singkat ya, ini dipercepat,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026) petang. Shinta membeberkan, posisi RUU saat ini tengah menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. Menurutnya, masa krusial ini seharusnya dimanfaatkan untuk membedah pasal secara substantif, bukan sekadar mengejar target formalitas pengesahan. APINDO khawatir ketergesa-gesaan dalam pembahasan akan menghasilkan produk hukum yang tidak berimbang, terutama jika aturan baru tersebut berpotensi menambah beban kewajiban, membatasi hubungan kerja, hingga memperluas sanksi bagi pelaku usaha tanpa kajian dampak yang matang. “Bukan hanya agar pembahasan selesai sesuai target waktu, APINDO akan terus mengawal agar rumusan regulasi ini dilandasi dengan pemahaman atas dampaknya terhadap dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Waktu yang terbatas ini harus dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian,” tegas Shinta. Mewakili asosiasi sektoral di bawahnya, APINDO mendesak pemerintah dan DPR untuk tetap membuka ruang dialog konstruktif guna mencari titik temu terbaik sebelum regulasi tersebut resmi disahkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
APINDO Soroti Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang Dikejar Tayang Jelang Reses DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan kekhawatiran terkait rencana DPR yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna minggu depan. APINDO menilai pembahasan aturan ini terkesan dipercepat dan terburu-buru di tengah alokasi waktu yang sangat terbatas. Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa sisa waktu sebelum DPR memasuki masa reses sangatlah sempit untuk mematangkan draf regulasi yang berdampak vital bagi iklim usaha nasional. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk 2027, Ada Insentif Pajak hingga KPR “Kami merasa waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di Rapat Paripurna DPR sebelum reses. Jadi, waktunya memang sangat singkat ya, ini dipercepat,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026) petang. Shinta membeberkan, posisi RUU saat ini tengah menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR. Menurutnya, masa krusial ini seharusnya dimanfaatkan untuk membedah pasal secara substantif, bukan sekadar mengejar target formalitas pengesahan. APINDO khawatir ketergesa-gesaan dalam pembahasan akan menghasilkan produk hukum yang tidak berimbang, terutama jika aturan baru tersebut berpotensi menambah beban kewajiban, membatasi hubungan kerja, hingga memperluas sanksi bagi pelaku usaha tanpa kajian dampak yang matang. “Bukan hanya agar pembahasan selesai sesuai target waktu, APINDO akan terus mengawal agar rumusan regulasi ini dilandasi dengan pemahaman atas dampaknya terhadap dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Waktu yang terbatas ini harus dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian,” tegas Shinta. Mewakili asosiasi sektoral di bawahnya, APINDO mendesak pemerintah dan DPR untuk tetap membuka ruang dialog konstruktif guna mencari titik temu terbaik sebelum regulasi tersebut resmi disahkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TAG: