KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan bagi pengusaha. Tapera berdasarkan Undang Undang (UU) no. 4 tahun 2016 diwajikan bagi pekerja. Pengusaha melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji atau upah dan bertugas untuk menyetor simpanan tersebut. "Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti hanya menambah beban bagi pekerja dan pengusaha," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam kepada Kontan.co.id, Minggu (20/5).
Apindo: Tapera memberatkan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan bagi pengusaha. Tapera berdasarkan Undang Undang (UU) no. 4 tahun 2016 diwajikan bagi pekerja. Pengusaha melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji atau upah dan bertugas untuk menyetor simpanan tersebut. "Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti hanya menambah beban bagi pekerja dan pengusaha," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam kepada Kontan.co.id, Minggu (20/5).