KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak diberlakukannya program Tabungan Perumahan Tapera (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja dan 0,5% dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Apindo Tegas Tolak Kebijakan Pemerintah untuk Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak diberlakukannya program Tabungan Perumahan Tapera (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja dan 0,5% dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.